PENGEMBANGAN DIRI
PENGEMBANGAN DIRI
A. LANDASAN
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 1 butir 6 yang
mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa
pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap
peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan
pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18
tentang standar isi untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur
kurikulum setiap satuan pendidikan difasilitasi
dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.
4. Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun
2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan di luar
sekolah.
B. PENGERTIAN
Pengembangan diri merupakan kegiatan
pendidikan di luar mata pelajaran sebagai
bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan
watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling
berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar,
dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler. Kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan
konseling ditujukan guna pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan
pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup
sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Kegiatan pengembangan diri berupa pelayanan
konseling difasilitasi/ dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstra
kurikuler dapat dibina oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain
sesuai dengan kemampuan dan kewenangnya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk
kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler dapat megembangankan
kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.
C. TUJUAN
- Tujuan Umum
Pengembangan diri bertujuan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta
didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.
2. Tujuan Khusus
Pengembangan
diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan:
a.
Bakat
b.
Minat
c.
Kreativitas
d. Kompetensi
dan kebiasaan dalam kehidupan
e.
Kemampuan kehidupan keagamaan
f.
Kemampuan sosial
g.
Kemampuan belajar
h. Wawasan
dan perencanaan karir
i. Kemampuan
pemecahan masalah
j. Kemandirian
D. RUANG LINGKUP
Pengembangan diri meliputi kegiatan
terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus
dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya.
Kegitan tidak terprogram dilaksanakan secara lansung oleh pendidik dan tenaga
kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik.
Kegiatan terprogram terdiri atas dua komponen:
- Pelayanan konseling, meliputi pengembangan:
a.
kehidupan pribadi
b.
kemampuan sosial
c.
kemampuan belajar
d. wawasan
dan perencanaan karir
- Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan:
a.
kepramukaan
b. latihan
kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
c. seni,
olahraga, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan
E. BENTUK-BENTUK PELAKSANAAN
1.
Kegiatan pengembangan diri
secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu
untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal melalui
penyelenggaraan:
a.
layanan dan kegiatan pendukung
konseling
b.
kegiatan ekstra kurikuler.
2.
Kegiatan pengembangan diri secara
tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai
berikut.
a.
Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan
terjadwal, seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama,
keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
b.
Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus
seperti: pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya,
antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
c.
Keteladanan, adalah
kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti: berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin
membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.
PENGEMBANGAN
DIRI
MELALUI
PELAYANAN KONSELING
A. STRUKTUR PELAYANAN KONSELING
Pelayanan konseling di
sekolah/madrasah merupakan usaha
membantu peserta didik dalam
pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta
perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik,
secara individual, kelompok dan atau klasikal, sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat, minat, perkembangan, kondisi, serta peluang-peluang yang
dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta
masalah yang dihadapi peserta didik.
- Pengertian Konseling
Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta
didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan
berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi,
kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai
jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
2. Paradigma, Visi, dan Misi
a. Paradigma
Paradigma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya, pelayanan konseling berdasarkan
kaidah-kaidah keilmuan dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas
dalam kaji-terapan pelayanan konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan
peserta didik.
b. Visi
Visi pelayanan konseling
adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya
pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah
agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
c. Misi
1) Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi
pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam
kehidupan keseharian dan masa depan.
2) Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi
pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/
madrasah, keluarga dan masyarakat.
3) Misi pengentasan masalah, yaitu
memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif
sehari-hari.
3. Bidang
Pelayanan Konseling
a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu
bidang pelayanan yang membantu peserta
didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat
dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu
bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta
mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman
sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
c. Pengembangan kemampuan
belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan
kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan
belajar secara mandiri.
d. Pengembangan karir, yaitu
bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai
informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
4. Fungsi
Konseling
a.
Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
memahami diri dan lingkungannya.
b.
Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu
mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat
menghambat perkembangan dirinya.
c.
Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
mengatasi masalah yang dialaminya.
d.
Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta
didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif
yang dimilikinya.
e.
Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat
perhatian.
5. Prinsip dan Asas Konseling
a. Prinsip-prinsip
konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta
didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
b. Asas-asas
konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan,
kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri
handayani.
6.
Jenis Layanan Konseling
a. Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta
didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan
obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan
memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b. Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta
didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar,
karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c. Penempatan
dan Penyaluran, yaitu
layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang
tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan,
magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d. Penguasaan
Konten, yaitu layanan
yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terumata kompetensi dan
atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan
di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
e. Konseling
Perorangan, yaitu layanan
yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f. Bimbingan
Kelompok, yaitu layanan
yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan
sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta
melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g. Konseling
Kelompok, yaitu layanan
yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi
melalui dinamika kelompok.
h. Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta
didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara
yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
i.
Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik
menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka.
7. Kegiatan Pendukung
a. Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b. Himpunan
Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan
peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis,
komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c. Konferensi
Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan
peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat
memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta
didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan
Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui
pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
e. Tampilan
Kepustakaan, yaitu
kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik
dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan
karir/jabatan.
f. Alih
Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan
penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan
kewenangannya.
8.
Format Kegiatan
a. Individual,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
b. Kelompok,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui
suasana dinamika kelompok.
c. Klasikal,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu
kelas.
d. Lapangan,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di
luar kelas atau lapangan.
e. Pendekatan
Khusus, yaitu format kegiatan konseling yang melayani kepentingan peserta
didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
8.
Program Pelayanan
a.
Jenis Program
1) Program
Tahunan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama
satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
2) Program
Semesteran, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan
selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
3) Program
Bulanan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama
satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
4) Program Mingguan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5) Program Harian, yaitu
program pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam
satu minggu. Program harian merupakan
jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling.
b.
Penyusunan Program
1) Program
pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh
melalui aplikasi instrumentasi.
2) Substansi program pelayanan konseling
meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan,
sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
(Lampiran 1 dan Lampiran 2a, 2b, 2c, dan 2d)
B. PERENCANAAN KEGIATAN
1. Perencanaan kegiatan pelayanan konseling
mengacu pada program tahunan yang telah dijabarkan ke dalam program semesteran,
bulanan serta mingguan.
2. Perencanaan
kegiatan pelayanan konseling harian yang merupakan jabaran dari program
mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang masing-masing memuat:
a.
Sasaran
layanan/kegiatan pendukung
b.
Substansi
layanan/kegiatan pendukung
c.
Jenis
layanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu yang digunakan
d.
Pelaksana
layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang terlibat
e.
Waktu
dan tempat
(Lampiran 3)
3. Rencana kegiatan pelayanan konseling
mingguan meliputi kegiatan di dalam kelas dan di luar kelas untuk masing-masing
kelas peserta didik yang menjadi tanggung jawab konselor. (Lampiran 1)
4. Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan
pendukung konseling berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.
5. Volume keseluruhan kegiatan pelayanan
konseling dalam satu minggu minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor
di sekolah/ madrasah.
C. PELAKSANAAN
KEGIATAN
1. Bersama pendidik dan personil
sekolah/madrasah lainnya, konselor berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan
pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan keteladanan.
2. Program pelayanan konseling yang
direncanakan dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan
sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang
terkait.
- Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Konseling
a. Di dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah:
1) Kegiatan tatap muka secara
klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi,
penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta
layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.
2) Volume kegiatan tatap muka
klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu dan dilaksanakan secara
terjadwal
3) Kegiatan tidak tatap muka
dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan
konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan, dan
alih tangan kasus.
b. Di
luar jam pembelajaran sekolah/madrasah:
1) Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk
menyelenggarakan layanan orientasi, konseling perorangan,, bimbingan kelompok,
konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan
di luar kelas.
2) Satu kali kegiatan
layanan/pendukung konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen
dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
3) Kegiatan pelayanan konseling di
luar jam pembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan
pelayanan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah.
4. Kegiatan
pelayanan konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG). (Lampiran 4).
5. Volume
dan waktu untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di dalam kelas dan di
luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan
sekolah/madrasah (Lampiran 5)
6. Program pelayanan konseling
pada masing-masing satuan sekolah/madrasah dikelola dengan memperhatikan
keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan
mensinkronisasikan program pelayanan konseling dengan kegiatan pembelajaran
mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler, serta mengefektifkan dan
mengefisienkan penggunaan fasilitas sekolah/ madrasah
D. PENILAIAN
KEGIATAN
1. Penilaian
hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui:
a. Penilaian segera (LAISEG), yaitu
penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling
untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
b. Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN),
yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan)
setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung konseling
diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta
didik.
c. Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG),
yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester)
setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung konseling
diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan
pendukung konseling terhadap peserta didik.
2. Penilaian
proses kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui analisis terhadap
keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG,
untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.
3. Hasil
penilaian kegiatan pelayanan konseling dicantumkan dalam LAPELPROG (Lampiran
4).
- Hasil kegiatan pelayanan konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif. (Lampiran 6 dan Lampiran
E. PELAKSANA
KEGIATAN
1. Pelaksana
kegiatan pelayanan konseling adalah konselor sekolah/ madrasah.
2. Konselor
pelaksana kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah wajib:
a.
Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan
profesional konseling.
b. Merumuskan
dan menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta
didik, pimpinan sekolah/ madrasah, sejawat pendidik, dan orang tua.
c. Melaksanakan
tugas pelayanan profesional konseling yang setiap kali dipertanggungjawabkan
kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan sekolah/madrasah, orang tua, dan
peserta didik.
d. Mewaspadai
hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan kegiatan pelayanan profesional konseling.
e. Mengembangkan
kemampuan profesional konseling
secara berkelanjutan.
(Rincian kewajiban konselor Lampiran 8).
3. Beban tugas wajib konselor ekuivalen dengan
beban tugas wajib pendidik lainnya di sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
4. Pelaksana pelayanan
konseling
a. Pelaksana pelayanan konseling di SD/MI/SDLB pada dasarnya adalah
guru kelas yang melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan dan
penyaluran, dan penguasaan konten dengan menginfusikan materi layanan tersebut
ke dalam pembelajaran, serta untuk peserta didik Kelas IV, V, dan VI dapat
diselenggarakan layanan konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling
kelompok.
b. Pada satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat
seorang konselor untuk menyelenggarakan pelayanan konseling.
c. Pada satu SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat diangkat
sejumlah konselor dengan rasio seorang konselor untuk 150 orang peserta didik.
F. PENGAWASAN KEGIATAN
1. Kegiatan
pelayanan konseling di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina
melalui kegiatan pengawasan.
2. Pengawasan kegiatan pelayanan
konseling dilakukan secara:
a.
interen, oleh kepala sekolah/madrasah.
b. eksteren,
oleh pengawas sekolah/madrasah bidang konseling.
3. Fokus
pengawasan adalah kemampuan profesional konselor dan implementasi kegiatan
pelayanan konseling yang menjadi kewajiban dan tugas konselor di
sekolah/madrasah.
4. Pengawasan
kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
5. Hasil
pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan
mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di
sekolah/madrasah.
PENGEMBANGAN
DIRI
MELALUI
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
A. STRUKTUR KEGIATAN EKSTRA
KURIKULER
- Pengertian Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan
pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan
konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui
kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga
kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
- Visi dan Misi
a. Visi
Visi kegiatan ekstra kurikuler adalah berkembangnya potensi,
bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta
didik yang berguna untuk diri sendiri,
keluarga dan masyarakat.
b. Misi
1) Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta
didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan
minat mereka.
2) Menyelenggarakan kegiatan yang memberikan
kesempatan peserta
didik mengespresikan diri secara bebas
melalui kegiatan mandiri dan atau kelompok.
3. Fungsi Kegiatan Ekstra Kurikuler
a. Pengembangan, yaitu
fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kemampuan
dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat
mereka.
b. Sosial, yaitu fungsi
kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab
sosial peserta didik.
c. Rekreatif, yaitu fungsi
kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan
menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
d. Persiapan karir, yaitu
fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta
didik.
4. Prinsip Kegiatan Ekstra Kurikuler
a. Individual, yaitu prinsip kegiatan
ekstra kurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik
masing-masing.
b. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstra
kurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta
didik.
c. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip
kegiatan ekstra kurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara
penuh.
d. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan
ekstra kurikuler dalam suasana yang disukai dan
mengembirakan peserta didik.
e. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan
ekstra kurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan
baik dan berhasil.
f. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip
kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
5. Jenis kegiatan Ekstra Kurikuler
a. Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar
Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (PASKIBRAKA).
b. Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR),
kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.
c. Latihan/lomba keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya,
cinta alam, jurnaistik, teater, keagamaan.
d. Seminar, lokakarya, dan pameran/bazar, dengan substansi
antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan,
seni budaya.
6.
Format Kegiatan
a. Individual, yaitu format kegiatan ekstra
kurikuler yang diikuti peserta didik secara perorangan.
b. Kelompok, yaitu format kegiatan ekstra
kurikuler yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
c. Klasikal, yaitu format kegiatan ekstra
kurikuler yang diikuti peserta didik dalam satu kelas.
d. Gabungan, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti
peserta didik antarkelas/antarsekolah/madraasah.
e. Lapangan, yaitu format
kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti seorang atau sejumlah peserta didik
melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.
B. PERENCANAAN KEGIATAN
Perencanaan
kegiatan ekstra kurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat
unsur-unsur:
1. Sasaran kegiatan
2. Substansi kegiatan
3. Pelaksana kegiatan dan pihak-pihak yang terkait, serta
keorganisasiannya
4. Waktu dan tempat
5 Sarana
(Lampiran
10)
C. PELAKSANAAN
KEGIATAN
1. Kegiatan
ekstra kurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan
secara langsung oleh guru, konselor dan tenaga kependidikan di
sekolah/madrasah.
2. Kegiatan
ekstra kurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi,
jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pelaksana sebagaimana telah direncanakan. (Lampiran 11)
D. PENILAIAN
KEGIATAN
Hasil dan proses kegiatan ekstra kurikuler
dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah dan
pemangku kepentingan lainnya oleh penanggung jawab kegiatan.
(Lampiran
12,13, dan14)
E. PELAKSANA
KEGIATAN
Pelaksana kegiatan ekstra kurikuler adalah
pendidik dan atau tenaga kependidikan
sesuai dengan kemampuan dan kewenangan pada substansi kegiatan ekstra kurikuler
yang dimaksud.
F. PENGAWASAN KEGIATAN
1. Kegiatan
ekstra kurikuler di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui
kegiatan pengawasan.
2. Pengawasan
kegiatan ekstra kurikuler dilakukan secara:
a.
interen, oleh kepala sekolah/madrasah.
b. eksteren,
oleh pihak yang secara struktural/fungsional memiliki kewenangan membina
kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud.
3. Hasil
pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan
mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler di sekolah/madrasah.